Salah satu hal yang dapat Anda lakukan di Payroll Master Setup adalah menambah atau memperbarui data perusahaan yang terkait dengan proses penggajian seperti informasi pajak, jaminan sosial dan kesehatan, dan rekening bank.
Ikuti langkah-langkah ini untuk mengetahui lebih lanjut:
Pada Langkah 1, Anda dapat memperbarui Data Perusahaan. Ikuti langkah-langkah ini untuk memperbarui data perusahaan Anda :

- Perbaharui ‘Employer NPWP’. Hal ini menentukan nomor pajak atau NPWP yang digunakan oleh perusahaan.
- Periksa ‘SPT Signee’. Ini menentukan siapa penandatangan SPT.
- Periksa ‘SPT Company Name’. Ini menentukan siapa penandatangan SPT.
- Cantumkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU perusahaan kamu pada ‘KLU Code’.
- Periksa ‘SPT Signee NPWP’. Disini dituliskan nomor NPWP dari penandatangan SPT.
- Cantumkan nama panggilan pada ‘Local Name’ dan alamat pada ‘Local Address’.
- Tentukan apakah mau mengaktifkan fitur ‘Autotransfer’ atau tidak.
- Klik ‘Disable’ untuk nonaktifkan.
- Klik ‘Partial Payroll Transfer’ untuk mengirim sebagian gaji secara otomatis.
- Klik ‘Full Payroll Transfer’ untuk mengirim gaji secara penuh secara otomatis.

- Periksa ‘Bank Name’. Ini adalah bank yang digunakan oleh perusahaan.
- Tuliskan nama pemilik akun bank pada ‘Account Holder Name’.
- Tuliskan nomor rekening perusahaan pada ‘Account Number’.
- Periksa ‘Tax born applicable for’ untuk menentukan pada bulan apa pajak berlaku.
- Tentukan apakah pajak ditanggung pemerintah dalam bagian ‘Tax borne by Gov’.
- Tentukan apakah pajak ditanggung perusahaan dalam bagian ‘Tax borne by company’.
- Tentukan pajak BPJS dihitung secara kotor (gross) atau nett dalam bagian ‘Tax BPJS’.
- Tentukan apakah perusahaan menghitung hari libur sebagai hari kerja atau tidak pada ‘Set Holidays as working days’.
Setelah semua data selesai, ketuk ‘Next’ untuk melanjutkan memperbarui informasi lainnya.
Kemudian, pada langkah 2, Anda dapat memperbarui informasi terkait jaminan sosial atau BPJS. Ikuti langkah-langkah ini untuk memperbarui informasi:
- Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Pemberi Kerja. Standar nomor BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah adalah 4 (empat).
- Masukan Persentase JKK diatur dalam resiko rendah yaitu 0,54% dari gaji bulanan. Aturlah sesuai kondisi karyawan Anda.

- Tuliskan ‘JKK, JHT, and JP base’ untuk menentukan batas minimum terendah untuk menghitung BPJS.

Batas minimum terendah yang digunakan adalah upah minimum kota/kabupaten. Misalnya, jika perhitungan JKK adalah 0,54% dan batas minimum terendah adalah 3.000.000.
Dengan demikian, perhitungan JKK menjadi 0,54% X 3.000.000. Namun, perhitungan tersebut akan diterapkan jika gaji pokok karyawan berada di bawah batas minimum terendah.
Misalnya, batas minimum terendah adalah 3.000.000 dan gaji pokok karyawan adalah 2.500.000, maka perhitungannya akan menggunakan batas minimum terendah.
Sedangkan, jika gaji pokok lebih dari batas minimum terendah, perhitungannya akan menggunakan gaji pokok pegawai.
Anda dapat memasukkan 0 (nol) jika perusahaan Anda tidak menggunakan batas minimum terendah untuk menghitung BPJS.
- Masukkan Persentase JKM pada ‘JKM Percentage’ . Ini menentukan persentase penghitungan JKM. Standarnya adalah 2%
- Masukkan Persentase Pemberi Kerja JHT pada ‘JHT Employer Percentage’. Ini menentukan persentase untuk menghitung tunjangan hari tua mana yang dikenakan majikan. Standar yang digunakan adalah 3,7%
- Masukkan Persentase Pegawai JHT pada ‘JHT Employee Percentage’. Ini adalah persentase untuk menghitung tunjangan hari tua mana yang dikenakan kepada karyawan. Standar yang digunakan adalah 2%
- Masukkan Persentase Pemberi Kerja JP pada ‘JP Employer Percentage’. Ini adalah persentase untuk menghitung tunjangan hari tua yang dikenakan majikan. Standar yang digunakan adalah 2%
- Masukkan Persentase Pegawai JP pada ‘JP Employee Percentage’. Ini adalah persentase untuk menghitung tunjangan hari tua yang dikenakan kepada karyawan. Standar yang digunakan adalah 1%
Setelah semua data selesai diisi, ketuk ‘Next’ untuk melanjutkan memperbarui informasi lainnya.
Pada langkah 3, Anda dapat memperbarui informasi asuransi kesehatan. Ikuti langkah ini:

- Masukkan nomor BPJS Pemberi Kerja pada ‘Employer BPJS number’.
- Cantumkan persentase kontribusi dari pemberi kerja pada ‘Jaminan Kesehatan Employer Percentage’. Ini adalah persentase untuk menghitung asuransi kesehatan yang ditanggung perusahaan.
- Cantumkan persentase kontribusi dari karyawan pada ‘Jaminan Kesehatan Employee Percentage‘. Ini adalah persentase untuk menghitung asuransi kesehatan yang dikenakan karyawan.
- Tentukan batas minimum terendah untuk menghitung asuransi kesehatan pada ‘BPJS Kesehatan Base’.
- Setelah semua data selesai, ketuk ‘Next’ untuk melanjutkan memperbarui informasi lainnya.
Pada langkah terakhir, Anda dapat memperbarui informasi terkait pajak. Informasi ini diatur secara otomatis dan sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Berikut adalah bidang yang dapat Anda perbarui di Parameter Pajak. Ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melakukannya :

- Tentukan tahun pajak yang Anda gunakan untuk menghitung pajak. Misalnya, tahun yang digunakan adalah 2019.
- Geser bulatan jika Anda ingin menerapkan pajak ke tahun depan. Jika pajak menggunakan tahun pajak (misalnya, 2019) dan Anda ingin menerapkannya untuk tahun berikutnya, Anda dapat menggeser bulatan dan menuliskan tahun.

- Pilih Metode Pendapatan Tahunan pada ‘Income Annualized Method’. Anda dapat memilih metode apa yang digunakan di perusahaan Anda baik itu Rata-rata (Average) atau Lancar (Current).

- Tentukan PTKP Perorangan pada ‘Individual PTKP’. Hal ini untuk menentukan penghasilan tidak kena pajak bagi individu. Jumlahnya sudah diatur dalam Peraturan Perpajakan.

- Tentukan PTKP Pasangan pada ‘Spouse PTKP’. Hal ini untuk menentukan penghasilan tidak kena pajak untuk pasangan. Jumlahnya sudah diatur dalam Peraturan Perpajakan.

- Masukan PTKP Tanggungan pada ‘Dependent PTKP’. Hal ini untuk menentukan berapa banyak tanggungan keluarga untuk penghasilan tidak kena pajak.

- Masukkan Jumlah Maksimum Tanggungan pada ‘Maximum Number of Dependent’. Hal ini untuk menentukan jumlah maksimum tanggungan keluarga untuk penghasilan tidak kena pajak.
- Tentukan Persentase Denda Pajak pada ‘Tax Penalty Percentage’. Persentase sanksi pajak adalah persentase yang digunakan untuk pegawai yang tidak memiliki NPWP atau NPWP. Dengan demikian, mereka akan dikenakan biaya 20%.
- Menentukan apakah perusahaan melakukan pajak bruto atau tidak. Pajak Denda Gross Up menentukan tunjangan pajak yang besarnya sama dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Setelah semua informasi selesai diisi, klik ‘Simpan Perubahan‘.